Senin tgl 16 desember kemarin, saya mendapatkan undangan workshop nasional produk pertanian halal dan thayib.
Pembicara-pembicaranya adalah Dirjen Perternakan, Dirjen PPHP, Direktur LP POM MUI, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. YLKI, Direktur Charoen Pokphan, Mentri Pertanian
Acaranya cukup menarik, selain menghadirkan beberapa nara sumber yang bisa berbicara ttg halal-haram, juga di gelar launching bukunya Dr. Ir. Anton Apriyantono, MS
Saya memang datang untuk mencari tahu ttg bagaimana persyaratan-persyaratan untuk melabelkan halal pada sebuah produk.
Persyaratannya ternyata memang sebenarnya mudah, sebagai produsen di harapkan menuliskan seluruh proses kegiatannya dari awal sampai jadi barang, lalu baru nanti di diskusikan dengan lembaga terkait. (Pada intinya semuanya harus berdasarkan niat si produsen)
Tapi sekarang ini saya tidak akan panjang lebar menceritakan detail dari workshop ini, karena memang acaranya padat dan panjang. Ada beberapa hal sana-sini yang cukup menarik buat saya, antara lain:
- Produsenlah yang harus berinisiatif untuk membuat SISTEM JAMINAN HALAL, SISTEM JAMINAN HALAL tersebut harus di dokumentasikan secara jelas dan rinci serta merupakan bagian dari kebijakan manajemen perusahaan.
- Seorang peserta mengemukakan ide 'kawasan industri produk halal', Sepertinya biasa aja, namun kalau di renungkan mungkin banyak sekali manfaat yang bisa di dapatkan semua pihak (konsumen, negara, produsen) Lebih memudahkan akses informasi ke semua pihak.
- Negara Brazil menginginkan beberapa orang Indonesia (MUI) untuk bekerja sama dengan mereka. Untuk memeriksa seluruh proses produksi barang barang Brazil. (Money flow) Namun rupanya Indonesia lebih tertarik untuk mengajarkan prosesnya saja.
- Pernah terbentuknya 'Yayasan Konsumen Muslim Indonesia', yang nampaknya sekarang kurang berfungsi normal
- Soal Rekayasa Genetika masih banyak perdebatan soal halal-haramnya. (Bagaimana sapi yang di kasih makanan yg di campur dengan babi?)
- Di bidang obat-obatan juga banyak proses yang membuat barang halal menjadi subhat dan diragukan ke-halal-annya.
- Persoalan membersihkan lokasi produksi dengan sikat yang menggunakan bulu babi.
- Masih belum terbentuknya badan independen yang bisa mengimbangi (disebut OTORITAS KOMPETEN) yang bisa bernegosiasi di level IOAS (International Organic Accreditation Service) tingkat dunia
- Dan yang terakhir adalah, Pegawai LP POM seluruhnya berjumlah 15-an orang (untuk menangani soal halal-haram seluruh indonesia). Apa iya cukup untuk meneliti semua proses produksi di indonesia??
Dan yang menarik dari sini saya bertemu juga dengan beberapa produsen yang ternyata sama dengan bisnis saya. Herbal-herbalan dan juga pengusaha madu organik. Lengkap lah sudah hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar